Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)

Dasar Hukum :

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Elektornik
3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
4. Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis

Persyaratan Baru/Perpanjangan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Bengkalis Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis dengan Melampirkan :
1. Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab
2. Fotokopi NIB
3. Fotokopi Izin Lingkungan
4. Fotokopi Izin Lokasi/Keterangan Rencana Kabupaten
5. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya
6. Fotokopi NPWP
7. Pas Foto ukuran 3x4 berwarna
8. Fotocopy Sertifikat Tanah/ Surat Perjanjian Sewa Menyewa
9. Berita Acara Pemeriksaan
10. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)
11. Daftar Isian untuk permintaan Izin Usaha Industri
12. Daftar Mesin dan peralatan produksi
13. Izin Usaha

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Download Formulir

    Perizinan Sektor Pertanahan
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website