Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

 

Januari-Juni DPMPTSP Bengkalis Terbitkan 987 Surat Izin dan Non Izin

Senin, 13 Juli 2020

BENGKALIS - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis meengatakan bahwa dalam, kurun waktu Januari-Juni 2020, sudah menerbitkan sebanyak 987 surat izin dan non izin kepada masyarakat.

Jumlah tersebut, sebanyak 807 diterbitkan untuk penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan terhadap jasa usaha. Kemudian sebanyak 180 lembar diterbitkan untuk penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan tertentu.

Baca Juga: Golkar Segera Plenokan PAW Dua Fraksinya Di Bengkalis Dalam Minggu Ini

Izin dan non izin yang diterbitkan untuk jasa usaha tertinggi terbitkan bidang pendidikan yakni sebanyak 444, disusul jasa usaha kesehatan sebanyak 345 izin. Kemudian ada 10 di jasa usaha perdagangan, 6 di usaha pariwisata dan 2 di jasa usaha perindustrian.

Sedangkan izin untuk penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan tertentu, tertinggi diterbitkan pada pekerjaan umum sebanyak 152, kemudian, sebanyak 19 diterbitkan untuk bidang lingkungan hidup, masing-masing 4 diterbitkan bidang pertanahan dan perikanan, terakhir 1 di bidang perhubungan.

Baca Juga: LKPK Bentuk Satgas Politik Uang Pada Pilkada Bengkalis 2020

Hal tersebut disampaikan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad, A.P M.Si, Minggu 12 Juli 2020.

"Pada semester pertama atau hingga triwulan kedua tahun ini sudah diterbitkan seluruhnya sebanyak 987 izin baik untuk jasa usaha atau tertentu. Usaha tertinggi dipendidikan dan disusul jasa usaha kesehatan, sedangkan untuk izin tertentu tertinggi di pekerjaan umum,"ucap Basuki.

Basuki menjelaskan, khusus untuk pemberian izin terhadap usaha jasa diantaranya bidang kesehatan diterbitkan sebanyak 30 lembar, kemudian izin usaha jasa perindustrian 4, dan perdagangan 3 izin usaha serta 5 izin jasa usaha untuk koperasi UKM.

"Untuk di izin tertentu, diantaranya sudah diterbitkan 6 izin di lingkungan hidup, 9 izin di perhubungan, 5 izin di bidang pertanian dan peternakan juga 4 izin di bidang perumahan," pungkasnya. (rls)

Sumber : https://www.riau24.com

BERITA SEBELUMNYA :
Perizinan Sektor Pertanahan
Perizinan Sektor Pariwisata

Link Website