Selamat Datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Visi Kabupaten Bengkalis : "Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera".
 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU KABUPATEN BENGKALIS

Tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis Tertuang pada Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis.

1. Kepala Dinas

Tugas Pokok

Mempunyai tugas membantu Bupati, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu.

Fungsi

  • perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu;
  • pelaksanaan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu;
  • penyelenggaraan pelayanan administrasi Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu;
  • pelaksanaan koordinasi penyelengaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu;
  • pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu;
  • pelaksanaan dan pengembangan sistem informasi penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu;
  • pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

2. Sekretariat

Tugas Pokok

Mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu.

Fungsi

  • pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu;
  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
  • pelaksanaan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

A. Sub Bagian Penyusunan Program, Umum  dan Kepegawaian

Mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta layanan di bidang Penyusunan Program, Umum  dan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan

Mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta layanan dibidang Keuangan dan Perlengkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal

Tugas Pokok

Melaksanakan pemantauan, pengawasan, pembinaan, perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal.

Fungsi

  • pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
  • pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup daerah;
  • pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup daerah;
  • penyiapan bahan dan data dalam rangka penyediaan sarana prasarana Bidang Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  • penghimpunan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  • pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan lembaga lainnya dalam rangka kegiatan perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal; dan
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

A. Seksi Perencanaan Penanaman Modal

Mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan, menyiapkan pedoman dan kebijakan serta petunjuk teknis mengenai perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B. Seksi Deregulasi Penanaman Modal

Mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan, menyiapkan pedoman dan kebijakan serta petunjuk teknis mengenai deregulasi penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Seksi Pemberdayaan Usaha

Mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan, menyiapkan pedoman dan kebijakan serta petunjuk teknis mengenai Pemberdayaan Usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Bidang Promosi Penanaman Modal

Tugas Pokok

Mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, pengawasan, pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan promosi penanaman modal.

Fungsi

  • penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal lingkup daerah;
  • perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri;
  • penyusunan dan penyajian bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
  • penyusunan petunjuk teknis di bidang promosi penanaman modal;
  • pelaksanaan pengawasan sistem dan mekanisme promosi dan kerjasama penanaman modal meliputi kegiatan prosedur, tata cara pengajuan promosi dan kerjasama penanaman modal;
  • pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan lembaga lainnya dalam rangka kegiatan promosi penanaman modal; dan
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.                   

A. Seksi Pengembangan Promosi Penanaman Modal

Mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan, pedoman dan kebijakan serta petunjuk teknis mengenai pengembangan promosi penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B. Seksi Pelaksanaan Promosi Penanaman Modal

Mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan, pedoman dan kebijakan serta petunjuk teknis mengenai pelaksanaan promosi penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Seksi Sarana dan Prasarana Promosi Penanaman Modal

Mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan, pedoman dan kebijakan serta petunjuk teknis mengenai sarana dan prasarana promosi penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi

Tugas Pokok

Melaksanakan pemantauan, pengawasan, pengendalian, pembinaan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal.

Fungsi

  • pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah dan pengawasan kepatuhan perusahaan penanaman modal sesuai ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal;
  • pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sistem informasi dan pengolahan data penanaman modal;
  • perencanaan program dan kegiatan di bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi;
  • pelaksanaan pengumpulan serta pengolahan data dan informasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi;
  • pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dalam mendukung terwujudnya pekasanaan penanaman modal;
  • penyusunan petunjuk teknis di bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi;
  • pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan lembaga lainnya dalam rangka kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi; dan
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

A. Seksi Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal

Mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan, menyiapkan pedoman dan kebijakan serta petunjuk teknis mengenai pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B. Seksi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal

Mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan, menyiapkan pedoman dan kebijakan serta petunjuk teknis Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal mengenai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Seksi Pengolahan Data dan Sistem Informasi

Mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan, menyiapkan pedoman dan kebijakan serta petunjuk teknis pengolahan data dan sistem informasi mengenai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan  Jasa Usaha

Tugas Pokok

Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas.

Fungsi

  • perencanaan program dan kegiatan di bidang  Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha yang meliputi pelayanan Perizinan dan Non Perizinan bidang pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perdagangan, perindustrian, tenaga kerja, transmigrasi, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
  • pelaksanaan pengumpulan data dan informasi, peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis yang berkaitan dengan pemprosesan hingga penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha;
  • penyusunan petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha;
  • pelaksanaan verifikasi dan pemprosesan pelayanan administrasi  Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • pelaksanaan kegiatan peninjauan lapangan dan penilaian teknis bersama instansi terkait, sesuai dengan standar operasional prosedur, dan menyiapkan berita acara hasil pemeriksaan permohonan Perizinan dan Non Perizinan sebelum dikeluarkan izin sebagaimana mestinya;
  • pelaksanaan koordinasi bersama tim teknis dengan instansi terkait dan lembaga lainnya dalam rangka proses pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha;
  • pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait Perizinan dan Non Perizinan jasa usaha;
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

A. Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha I

mempunyai tugas melaksanakan, merencanakan, mengolah, memeriksa, memverifikasi, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, menvalidasi, mengevaluasi, memimpin, pelaporan,  mengadministrasi pelayanan, menerbitkan perizinan dan nonperizinan bidang pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

B. Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha II  

mempunyai tugas melaksanakan, merencanakan, mengolah, memeriksa, memverifikasi, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, menvalidasi, mengevaluasi, memimpin, pelaporan,  mengadministrasi pelayanan, menerbitkan perizinan dan nonperizinan bidang perdagangan, perindustrian, tenaga kerja, transmigrasi, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

C. Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha III 

mempunyai tugas melaksanakan, merencanakan, mengolah, memeriksa, memverifikasi, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, menvalidasi, mengevaluasi, memimpin, pelaporan,  mengadministrasi pelayanan, menerbitkan perizinan dan nonperizinan bidang komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata.

7. Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Tertentu

Tugas Pokok

Merencanakan, melaksanakan, memberi tugas, memberi petunjuk, mengatur, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan tugas.

Fungsi

  • perencanaan program dan kegiatan dibidang  Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan tertentu yang meliputi pelayanan Perizinan dan Non Perizinan bidang penanaman modal, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan, statistik, pesandian, ketenteraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat, perhubungan, kelautan dan perikanan, perpustakaan, kearsipan, lingkungan hidup, kehutanan, pertanian, pangan serta energi dan sumber daya mineral;
  • pelaksanaan pengumpulan data dan informasi, peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis yang berkaitan dengan pemrosesan hingga penerbitan Perizinan dan Non Perizinan tertentu;
  • penyusunan petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan dan Non Perizinan tertentu;
  • pelaksanaan verifikasi dan pemprosesan pelayanan administrasi  Perizinan dan Non Perizinan tertentu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • pelaksanaan kegiatan peninjauan lapangan dan melakukan penilaian teknis bersama instansi terkait, sesuai dengan standar operasional prosedur, dan menyiapkan berita acara hasil pemeriksaan permohonan Perizinan dan Non Perizinan sebelum dikeluarkan izin sebagaimana mestinya;
  • pelaksanaan koordinasi bersama tim teknis dengan instansi terkait dalam proses pelayanan Perizinan dan Non Perizinan tertentu;
  • pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait Perizinan dan Non Perizinan tertentu; dan
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

A. Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan tertentu I

mempunyai tugas melaksanakan, merencanakan, mengolah, memeriksa, memverifikasi, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, menvalidasi, mengevaluasi, memimpin, pelaporan, mengadministrasi pelayanan, menerbitkan Perizinan dan Non Perizinan bidang penanaman modal, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan, statistik dan pesandian.

B. Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tertentu II

mempunyai tugas melaksanakan, merencanakan, mengolah, memeriksa, memverifikasi, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, menvalidasi, mengevaluasi, memimpin, pelaporan,  mengadministrasi pelayanan, menerbitkan Perizinan dan Non Perizinan bidang ketenteraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat, perhubungan, kelautan dan perikanan, perpustakaan dan kearsipan.

C. Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tertentu III

mempunyai tugas melaksanakan, merencanakan, mengolah, memeriksa, memverifikasi, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, menvalidasi, mengevaluasi, memimpin, pelaporan,  mengadministrasi pelayanan, menerbitkan Perizinan dan Non Perizinan bidang lingkungan hidup, kehutanan, pertanian, pangan serta energi dan sumber daya mineral.

8. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan

Tugas Pokok

Merencanakan, melaksanakan, memberi tugas, memberi petunjuk, mengatur, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan tugas.

Fungsi

  • perencanaan pogram dan kegiatan di Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan;
  • pelaksanaan pengumpulan data dan informasi, permasalahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis yang berkaitan dengan Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan;
  • pelaksanaan administrasi pelayanan Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan;
  • penyusunan petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan;
  • penyusunan standar pelayanan publik penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan;
  • pelaksanaan pelatihan terkait peningkatan kualitas pelayanan dan sumber daya manusia di Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan;
  • pelaksanaan pengembangan teknologi informasi pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
  • pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan lembaga lainnya dalam rangka kegiatan bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; dan
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

A. Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan

Mempunyai tugas melaksanakan, memfasilitasi, merencanakan, mengumpulkan, merumuskan, mengidentifikasi, memverifikasi, memimpin, mengkoordinasi, mengevaluasi, memonitoring, merancang, menyusun, menindaklanjuti, mendokumentasikan, penanganan pengaduan dan informasi pelayanan perizinan dan non perizinan.

B. Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan

Mempunyai tugas melaksanakan, merencanakan, mengumpulkan, merumuskan, memverifikasi, menganalisis, memfasilitasi, merancang, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, mengolah, memimpin, mengsimplifikasi, mengsinkronisasi, mengevaluasi, memonitoring penyusunan kebijakan, hormonisasi dan pemberian advokasi layanan serta sosialisasi penyuluhan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan.

C. Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan

Mempunyai tugas melaksanakan, memfasilitasi, merencanakan, mengumpulkan, memverifikasi, menganalisis, mengkoordinasikan, mengolah, memimpin, memonitoring, mengevaluasi, pengukuran terhadap mutu layanan, merumuskan standar layanan (SOP, SP, SPM, MP) mengolah, mengoperasionalkan, menginput, mengarsipkan data, mendokumentasikan, memetakan layanan, pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur jaringan layanan dan dukungan administrasi serta peningkatan layanan, menciptakan (inovasi) pola layanan menyusun data dan pelaporan  pelayanan perizinan dan non perizinan terjangkau, murah, transparan serta terciptanya produk layanan yang efesien dan efektif.

 
DATA TERKAIT :
     
    Perizinan Sektor Pertanahan
    Perizinan Sektor Pariwisata

    Link Website